1.
Setiap siswa diwajibkan berada di lingkungan
sekolah 10 menit sebelum pelajaran, upacara, atau apel pagi dimulai.
2.
Setiap siswa diwajibkan menjaga dan memelihara
keamanan, ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan di lingkungan sekolah.
3. Setiap
siswa diwajibkan sopan santun dan bertutur kata halus kepada siapapun.
4.
Setiap siswa diwajibkan mengikuti
upacara bendera, apel pagi, dan apel siang dengan tertib dan hikmat.
5.
Setiap siswa diwajibkan shalat duhur berjamaah
di masjid sebelum pulang.
6.
Setiap siswa diwajibkan berpakaian
seragam dan lengkap setiap hari sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
dengan rincian :
a. Setiap
hari senin dan selasa berpakaian putih abu-abu lengkap dengan peci hitam untuk
putra, dan jilbab berwarna putih untuk putri.
b. Setiap
hari rabu dan kamis berpakaian baju putih dan celana/rok hitam.
c. Setiap
hari jum’at dan sabtu berpakaian seragam pramuka.
7.
Siswa putra diwajibkan berpakaian
sederhana, sopan, dan pantas dipandang, baju/celana tidak ketat dan panjang
celana sampai di tumit.
8.
Rambut tidak boleh panjang menutupi telinga/tengkuk
ataupun mewarnai.
9.
Siswa putri diwajibkan berpakaian
sederhana, sopan dan pantas sebagai wanita muslimah, serta tidak berhias atau
memakai perhiasan yang berlebihan.
10. Siswa
yang tidak menaati aturan berpakaian sebagaimana tertuang pada poin no. 5, 6,
7, dan 8, jika telah ditegur 3 kali tetapi tidak mengindahkan, maka rambut,
baju, rok, atau celana akan digunting langsung oleh guru piket atau guru
pembimbing.
11. Setiap
siswa wajib mengikuti kegiatan pembelajaran dan kegiatan-kegiatan intra dan
ekstr kurikuler yang telah ditetapkan sekolah.
12. Siswa
masuk atau keluar kelas dengan tertib setelah tanda masuk atau keluar
dibunyikan.
13. Selama
kegiatan pembelajaran berlangsung, siswa tidak dibolehkan keluar masuk kelas,
atau berkeliaran kecuali mendapat izin dari guru yang mengajar.
14. Siswa
tidak dibolehkan terlambat datang ke sekolah dan pulang sebelum waktu pulang (apel
siang)
15. Siswa
yang datang terlambat hanya diperkenankan masuk jika telah diizinkan oleh guru
mata pelajaran atau kepala madrasah.
16. Siswa
tidak dibolehkan berada di kantin, kecuali pada jam istirahat.
17. Apabila
ada guru yang berhalangan hadir maka ketua kelas wajib melapor/menghubungi guru
piket supaya diatur lebih lanjut.
18. Siswa
yang berhalangan ke sekolah, harus ada penyampaian dari orang tua/wali, baik
secara lisan maupun tertulis di sertai alasan-alasan yang kuat.
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Tata tertib santri Pondok Pesantren Mambaul Ulum DDI Patobong ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar