Dalam arti sempit manajemen
keuangan diartikan sebagai tata pembukuan, sedangkan dalam arti luas adalah
pengurusan dan pertanggung jawaban dalam menggunakan keuangan.
Sama halnya dengan substansi dari
manajemen lainnnya, manajemen keuangan sekolah/madrasah juga dilakukan melalui proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan
atau pengendalian.
beberapa kegiatan manajemen
keuangan sekolah/madrasah meliputi kegiatan menetapkan dan memperoleh
sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan dana, pelaporan, pemeriksaan, dan
pertanggung jawaban.
Secara garis besar ada 3 sumber
keuangan sebuah sekolah/madrasah yaitu pemerintah, orang tua murid (khususnya
sekolah swasta), dan masyarakat. Sedangkan perincian dimensi pengeluaran
meliputi biaya rutin seperti gaji guru, pembelian alat tulis dan lain-lain,
serta biaya pembangunan seperti pembangunan gedung baru.
Dengan manajemen keuangan sekolah/madrasah, kebutuhan
pendanaan sekolah dapat direncanakan, diupayakan pengadaannya, dipertanggung jawabkan
secara transparan, dan digunakan untuk membiayai operasional sekolah secara
efektif dan efisien.
Dan untuk mencapai tujuan tersebut,
diperlukan kepala sekolah yang amanah dan punya kreatifitas untuk menggali sumber-sumber
dana, serta mampu memilih bendahara yang kompeten yang juga amanah dan mampu
mengelola dana-dana tersebut seseuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Didalam undang-undang no. 20 tahun
2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan danna pendidikan berdasarkan pada prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Selain itu,
prinsip efektifitas tentunya juga harus tetap tidak boleh dilupakan.
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Manajemen keuangan sekolah/madrasah. ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar