Didalam undang-undang system
pendidikan nasional no. 20 tahun 2003 menjelaskan bahwa tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan.
Sedangkan tenaga pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaswara, tutor, instructor, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
Manajemen tenaga pendidikk dan
kependidikan dapat diartikan sebagai aktifitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga
penndidik dan kependidikan itu masuk kedalam lembaga pendidikan sampai ia berhenti.
Kegiatan manajemen tenaga pendidik
dan kependidikan meliputi proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi dan penghargaan, melakukan pendidikan dan
pelatihann, dan pemberhentian.
Secara umum tujuan dari manajemen
tenaga pendidik dan kependidikan adalah sebagai berikut :
a.
Memungkinkan
lembaga pendidikan mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, terpercaya,
dan punya motifasi yang tinggi.
b.
Meningkatkan
kapasitas yang dimiliki tenaga pendidik dan kependidikan.
c.
Mengembangkan
system kerja dengan kinerja yang tinggi.
d. Menciptakan iklim kerja yang harmonis.
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan , pengawasan, pengembangan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Sedangkan tugas dari tenaga
pendidik adalah sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi
kepada masyarakat.
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Manajemen tenaga pendidik dan kependidikan. ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar