السلام عليكم ورحمةالله وبركاته!

Deal with the problem yourself and acknowledge existence of life, but do not let yourself be mastered. Let yourself aware of the situation of education in the form of patience, happiness, and understanding the meaning

Hadapilah masalah hidup dirimu dan akuilah keberadaannya, tetapi jangan biarkan dirimu dikuasainya. Biarkanlah dirimu menyadari adanya pendidikan situasi berupa kesabaran, kebahagiaan, dan pemahaman makna.

Kamis, 21 Juni 2012

Makalah. Macam-macam dan cara pelaksanaan puasa

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah. Didalam Al Qur’anul Karim Surat Al Baqarah ayat : 183 Allah SWT berfirman :                Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) Puasa merupakan salah satu dari 5 rukun islam dan ayat diatas merupakan salah satu dalil diwajibkannya puasa kepada orang muslim Menurut bahasa puasa berarti menahan , sedangkan menurut istilah puasa berarti menahan nafsu dari segala yang membukakan di siang hari mulai dari terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. B. Rumusan masalah. Berdasarkan dari paparan singkat diatas maka yang menjadi garis besar pembahasan makalah kami ini adalah sebagai berikut : Bagaimana cara pelaksanaan puasa, dan bagaimana hikmah yang terkandung didalam pelaksanaan puasa tersebut?   BAB II PEMBAHASAN A. Macam-macam puasa. Secara garis besar puasa terbagi kepada 4 bagian yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang diharamkan, dan puasa yang dimakruhkan. 1. Puasa wajib. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa wajib adalah sesuatu yang harus dilakukan yang jika kita lakukan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa Didalam islam ada 4 puasa yang wajib di kerjakan oleh orang muslim yaitu sebagai berikut : a. Puasa Ramadhan. Perintah wajibnya puasa ramadhan turun di Kota Madinah pada tahun ke-2 Hijriyah. Puasa Ramadhan diwajibkan kepada orang-orang mukallap, baligh, berakal, dan orang-orang yang kuasa/mampu mengerjakan puasa. Selain itu, tidak semua orang islam wajib mengerjakan puasa, ada beberapa orang yang tidak wajib mengerjakan puasa yaitu : - Anak-anak yang belum baligh. Anak-anak memang bukan termasuk orang yang wajib melaksanakan puasa, akan tetapi jika anak-anak mengerjakan puasa ia juga akan mendapatkan pahala dari puasa yang ia lakukan, dan sebaiknya anak-anak sudah harus mulai dilatih berpuasa agar kelak jika telah dewasa ia akan terbiasa mengerjakan puasa. - Orang gila dan orang yang kehilangan akal seperti karena mabuk dan lain-lain. - Orang yang sudah payah/sangat tidak mampu lagi mengerjakan puasa. - Orang yang sakit parah yang jika ia berpuasa dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah. - Musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh) yang menurut beberapa ulama jarak minimalnya 138.240 m, akan tetapi jika seorang musafir mampu melaksanakan puasa sebaiknya laksanakanlah puasa tersebut. - Wanita yang sedang haidh atau nifas. b. Puasa Nadzhar yang telah terpenuhi nadzharnya. Kata Nadzhar secara bahasa berarti janji berbuat baik, sedangkan menurut istilah berarti kemestian atau kewajiban berbuat kebaikan disebabkan karena kata yang dikeluarkan. Pada dasarnya hukum asal puasa nadzhar adalah sunnah, akan tetapi jika sesuatu yang telah dinadzharkan tersebut telah tercapai maka hukum puasa ini menjadi wajib dilakukan, misalnya seseorang yang bernadzhar jika lulus ujian akan berpuasa selama 7 hari, jika ia berhasil lulus ujian maka ia wajib memenuhi nadzharnya yaitu berpuasa selama 7 hari. c. Puasa Kaffarat Puasa kaffarat merupakan puasa yang diwajibkan kepada orang islam dikarenakan ada pelanggaran yang ilakukan oleh orang islam tersebut. Adapun pelanggaran-pelanggaran yang harus ditebus/dibayar dengan puasa kaffarat adalah sebagai berikut : - Jima’ pada siang hari di bulan ramadhan. - Zihar yaitu mempersamakan/menyerupakan wajah seorang dengan suami atau istri misalnya menyerupakan antara ibu dan istri dalam artian menggauli ibu seperti istri. - Melanggar sumpah, sumpah palsu, dan kesaksian palsu. - Melakukan pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan dengan sengaja. d. Puasa Qada. Puasa qada merupakan puasa pengganti terhadap puasa ramadhan yang ditinggalkan, waktu pelaksanaan puasa ini selama 11 bulan diluar bulan ramadhan dan sebaiknya jika kita memiliki utang puasa harus segera diqada sebelum bulan Ramadhan kembali datang. Allah SWT berfirman :  •                                     Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 2. Puasa sunnah. Ibadah sunnah merupakan ibadah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa. Jadi puasa sunnah adalah menahan diri dari makan minum serta hal-hal yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari, bagi yang melaksanakannya mendapat pahala dan bagi yang meninggalkannya tidak mendapat dosa. Ditinjau dari segi waktu pelaksanaannya puasa sunnah terbagi kepada 3 bagian yaitu : Berulang setiap minggu seperti puasa senin kamis, berulang setiap bulan seperti puasa hari putih (tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariyah), dan berulang setiap tahun seperti puasa arafah, puasa asyura, puasa tasu’a, puasa 10 hari pertama bulan dzulhijjah, dan puasa 6 hari dibulan syawal. a. Puasa 6 hari di bulan Syawal. Bulan Syawal merupakan ke-10 dalam sistem penanggalan Hirjriyah, pahala melaksanakan puasa 6 hari di bulan Syawal sangat besar yaitu sama dengan berpuasa selama 1 tahun. Sebagaimana sabda rasulullah SAW yang terjemahannya sebagai berikut : “Barang siapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian ia berpuasa lagi enam hari pada bulan syawal, maka ia seperti puasa sepanjang masa.” (HR. Muslim) Waktu pelaksanaan puasa Syawal dimulai pada tanggal 2 Syawal sampai akhir bulan Syawal, dan dapat dilakukan secara berturut-berturut atau selang-seling yang penting jumlahnya 6 hari. b. Puasa Arafah. Hari Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah pada penanggalan Hijriyah. Pada tanggal ini seluruh ummat islam yang menunaikan ibadah hajji berkumpul di padang arafah untuk melaksanakan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah hajji. Orang yang berpuasa pada hari arafah dosanya dapat dihapuskan yaitu dosa 1 tahun yang lalu dan dosa 1 tahun yang akan datang, hal ini berdasarkan pada hadist yang diriwayatkan oleh Qatada r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda yang terjemahannya sebagai berikut : “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, dosa satu tahun yang lalu dan dosa satu tahun yang akan datang.” c. Puasa Senin dan Kamis. Puasa senin kamis sangat bermanfaat untuk meningkatkan kepekaan sosial kita terhadap orang fakir miskin yang terkadang harus berpuasa ketika mereka tidak memiliki makanan, puasa senin kamis juga sangat bermanfaat bagi pelajar yang sedang dalam perjalanan menuntut ilmu yang bermanfaat. Selain itu puasa senin kamis juga dilakukan karena hari senin dan kamis merupakan hari dimana amal perbuatan manusia dilapor, dan hari senin juga merupakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Usamah bin Yasid r.a yang terjemahannya sebagai berikut : “Bahwasanya Rasulullah SAW berpuasa pada hari senin dan kamis, dan kemudian beliau ditanya tentang hal itu, lalu beliau bersabda “sesungguhnya amal ibadah didatangkan kehadirat Allah pada hari senin dan kamis.” (HR. Abu Dawud dan Nasai) d. Puasa Asyura. Hari Asyura jatuh pada tanggal 10 Muharram, fadilah dari pelaksanaan puasa ini juga sangat besar yaitu dapat menghapus dosa yang dilakukan selama 1 tahun lalu, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah r.a yang terjemahannya sebagai berikut : “Bahwasanya Rasulullah SAW pernah ditanyai orang tentang puasa asyura, lalu beliau bersabda “puasa asyura itu gunanya untuk menutupi dosa 1 tahun yang lalu.” (HR. Muslim) e. Puasa Tasu’a. Puasa tasu’a dilakukan satu hari sebelum pelaksanaan puasa asyura’ yaitu pada tanggal 9 Muharram, puasa ini dilakukan sebagai salah satu pembeda antara orang islam dan orang yahudi yang juga melaksanakan puasa pada tanggal 10 Muharram. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a yang terjemahannya sebagai berikut : “Jika aku masih hidup sampai tahun yang akan datang, sesungguhnya aku akan berpuasa pada hari kesembilan itu.” (HR. Muslim). f. Puasa pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a yang terjemahannya sebagai berikut : “tidaklah diantara beberapa hari amal yang lebih disukai Allah daripada hari ini yaitu hari yang sepuluh ini.” (HR. Bukhari) g. Puasa hari putih (tanggal 13, 14, 15) pada setiap bulan qamariyah. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Qatadah bin Milham r.a yang terjemahannya sebagai berikut : “Bahwasanya Rasulullah SAW menyuruh kami berpuasa di hari putih yaitu tanggal 13, 14, dan 15” (HR. Abu Dawud) 3. Puasa yang diharamkan. Didalam islam tidak setiap hari puasa dapat dilaksanakan, ada beberapa hari dimana hari tersebut diharamkan untuk melaksanakan puasa. Adapun hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa adalah sebagai berikut : a. Tanggal 1 Syawal yaitu pada saat perayaan hari raya Idul Fitri. b. Tanggal 10 Dzulhijjah yaitu pada saat perayaan hari raya Idul Adha. c. Tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yaitu 3 hari tasyrik. d. Hari Syak yaitu hari yang meragukan antara akhir sya’ban dan awal ramadhan. e. Tanggal 15 sya’ban ke atas (melewatinisfu sya’ban), kecuali jika kita telah melakukan puasa rutin seperti jika kita telah rutin melaksanakan puasa senin kamis, maka meskipun telah melewati nisfu sya’ban kita masih boleh berpuasa. f. Puasa sunnah yang dilakukan oleh istri tanpa seizin suaminya, sebab seorang istri jika ingin melakukan ibadah sunnah harus seizin suaminya, akan tetapi jika ingin melaksanakan ibadah wajib meskipun tanpa seizin suaminya seorang istri tetap harus melaksanakannya. 4. Puasa yang dimakruhkan. Selain ke-3 puasa yang telah disebutkan sebelumnya, masih ada satu lagi puasa didalam islam yaitu puasa yang dimakruhkan, berikut beberapa macam puasa yang dimakruhkan : a. Puasa pada hari jum’at, alasannya karena hari jum’at merupakan sayyidul ayyam (penghulu seluruh hari) yang sekaligus merupakan hari raya bagi ummat islam pada setiap minggunya. b. Puasa pada hari sabtu, alasannya karena hari sabtu merupakan hari yang diagung-agungkan oleh kaum yahudi. c. Puasa pada hari minggu, alasannya karena hari minggu merupakan hari yang diagung-agungkan orang nasrani. Kemakruhan berpuasa pada ke-3 hari diatas terjadi apabila kita hanya berniat berpuasa hanya pada salah satu hari tersebut misalnya saja kita hanya berniat berpuasa pada hari jum’at saja tanpa didampingi satu hari sebelum atau sesudahnya, akan tetapi jika didampingi oleh hari sebelum atau sesudahnya misalnya kamis dan jum’at atau jum’at dan sabtu maka hukumnya menjadi tidak makruh. Selain itu kemakruhan puasa ini juga tidaak berlaku apabila salah satu hari diatas bertepatan dengan hari yang disunnahkan berpuasa misalnya bertepatan dengan hari asyura, hari arafah, hari putih, atau orang yang melaksanakan puasa Nabi Daud.   B. Cara pelaksanaan dan sunnah-sunnah puasa. 1. Rukun puasa. Ada 2 rukun yang harus dipenuhi ketika melaksanakan puasa baik puasa wajib maupun puasa sunnah yaitu sebagai berikut : a. Niat. Niat merupakan salah satu elemen yang sangat penting dalam setiap pelaksanaan ibadah termasuk puasa. Untuk niat pelaksanaan puasa wajib harus dilakukan pada malam sebelum pelaksanaan puasa wajibtersebut, sedangkan untuk pelaksanaan puasa sunnah niat dapat dilakukan pada siang hari selama kita belum makan atau minum sama sekali. b. Menginggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar shadiq sampai terbenamnya matahari. 2. Syarat wajib puasa. Berikut ini merupakan syarat-syarat bagi orang yang wajib melaksanakan puasa yaitu sebagai berikut : a. Beragama islam. b. Baligh/telah menjadi orang mukallap. c. Berakal. d. Suci dari haidh atau nifas. e. Sehat. f. Tidak musafir. 3. Syarat sah puasa. a. Beragama Islam. b. Berakal. c. Suci dari haidh atau nifas. d. Berpuasa pada hari yang sah berpuasa/bukan hari yang diharamkan berpuasa. 4. Sunnah-sunnah puasa. a. Makan sahur meskipun sedikit. b. Metakhirkan makan sahur dalam artian kita makan sahur ketika telah mendekati waktu imsak. c. Memperbanyak membaca Al Qur’an. d. Memperbanyak sedekah. e. Meninggalkan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan keji seperti menggunjing orang lain f. Menyegerakan waktu berbuka ketika telah tiba waktu berbuka puasa.. g. Menjamu/memberi makan orang yang berbuka puasa. h. Membaca do’a berbuka puasa. i. Berbuka dengan yang manis-manis seperti kurma atau madu. 5. Hal-hal yang membatalkan puasa. a. Memasukkan sesuatu ke salah satu rongga badan misalnya memasukan sesuatu kedalam mulut seperti makan atau minum. b. Jima’ pada siang hari atau mengeluarkan air mani secara sengaja. c. Muntah dengan sengaja. d. Kedatangan haidh atau nifas. e. Melahirkan anak atau keguguran. f. Gila meskipun hanya sekejap. g. Mabuk atau pingsan sepanjang hari. h. Murtad/keluar dari agama islam. 6. Hal-hal yang makruh dilakukan pada saat melaksanakan puasa. a. Selalu berkumur-kumur. b. Terlalu memasukkan air ketika memasukkan air ke dalam hidung pada saat berwudhu. c. Menggosok gigi. d. Merasa makanan dengan lidah. e. Berbekam kecuali perlu.   C. Hikmah-hikmah pelaksanaan puasa. Dibalik perintah pelaksanaan puasa oleh Allah SWT tentunya memiliki hikmah, adapun hikmah-hikmah dibalik pelaksanaan puasa adalah sebagai berikut : 1. Agar kita bertakwa kepada Allah SWT. HAL hal ini digambarkan dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah : 183 :                Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al Baqarah : 183) 2. Sebagai salah satu media untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. 3. Dapat mengendalikan hawa nafsu. 4. Dapat mengobati beberapa macam penyakit hati seperti : - Syirik/menyekutukan Allah SWT baik secara terang-terangan (Syirik jali), tersembunyi (Syuruk khofi), maupun secara halus (Syirik khofi al khofi). - Takabur/sombong. - Ujub yaitu perasaan yang selalu merasa lebih dari orang lain. - Riya’. - Sum’ah/egois. - Hasad/iri hati. - Zan yaitu perasaan selalu berprasangka buruk kepada orang lain dan suka curiga tak beralasan. - Syak yaitu perasaan was-was/sering ragu-ragu dalam mengambil keputusan. - Wahan yaitu perasaan kekhawatiran yang terus-menerus dan berlebih-lebihan. 5. Dapat menanamkan dan melatih kejujuran, kesabaran dan disiplin. Puasa merupakan ibadah yang sangat rahasia hanya orang yang berpuasa dan Allah yang tahu kebenaran apakah ia berpuasa atau tidak, oleh karena itulah kita dilatih untuk jujur dan disiplin dalam menjalankan ibadah puasa tersebut. Selain itu, ketika kita berpuasa kita harus bersabar untuk menahan berbagai macam godaan yang ada, harus meniggalkan segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa baik yang halal apalagi yang haram. 6. Melatih keikhlasan. 7. Menanamkan rasa kasih sayang dan pemurah antarsesama manusia dan antarsesama mahluk Allah. 8. Dapat menyembuhkan beberapa macam penyakit jasmani. Para ahli medis sepakat bahwa hampir semua penyakit bersumber dari makanan dan minuman yang masuk ke dalam perut yang mempengaruhi organ tubuh kita. Dengan melaksanakan puasa berarti kita telah mengistirahatkan organ pencernaan didalam perut kita, dengan mengistirahatkan organ pencernaan kita dapat kembali pulih dan Insya Allah badan kita bisa kembali sehat. Hal ini sudah dibuktikan oleh berbagai macam penelitian ilmiah diantaranya : - Fasten institute (Lembaga puasa) yang berpusat di Jerman, lembaga ini menggunakan metode puasa untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit yang didalam dunia medis belum dapat ditangani. - Dr. Abdul Aziz Ismail dalam bukunya Al Islam Wattibul Hadits menjelaskan bahwa puasa merupakan obat dari berbagai macam penyakit diantaranya kencing manis/(Diabetes), darah tinggi, ginjal dan sebagainya. - Dr. Alexis Carel seorang dokter international yang pernah mendapatkan penghargaan nobel di bidang kedokteran, menegaskan bahwa puasa dapat membersihkan pernafasan. - Mac Fadon seorang dokter berkebangsaan Amerika Serikat berhasil mengobati pasiennya dengan menganjurkan untuk berpuasa setelah gagal mengobatinya dengan obat-obat ilmiah. - Mengurangi resiko terkena Obesitas/kelebihan berat badan yang merupakan pemicu dari penyakit lain seperti jantung koroner, kolestrol, dan lain-lain. - Mencegah pengerasan pembuluh darah. - Mencegah gangguan jantung dan struk. - 9. Berguna untuk mendetoksifikasi tubuh/mengeluarkan racun dan kotoran yang ada dari dalam tubuh. 10. Menambah jumlah sel darah putih sehingga dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari penyakit. 11. Menyeimbangkan kadar asam dan basa yang ada didalam tubuh. 12. Memblokir makanan untuk bakteri, virus, dan sel kanker. 13. Mendorong peremajaan sel/pergantian sel-sel rusak oleh sel-sel baru. 14. Meningkatkan daya serap makanan. 15. Memperbaiki fungsi hormon dan meningkatkan fungsi organ tubuh. 16. Meningkatkan kualitas dan kuwantitas sperma. Itulah hikmah-hikmah yang terkandung dalam puasa, baik dari tinjauan agama, ilmu pengetahuan, dan kesehatan.   BAB III PENUTUP A. Kesimpulan. Berdasarkan dari paparan singkat makalah kami ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Puasa merupakan salah satu ibadah yang diperintahkan Allah SWT kepada ummat islam yang secara garis besar terbagi kepada 4 macam yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa yang diharamkan, dan puasa yang dimakruhkan. Pelaksanaan puasa dilakukan dengan cara niat untuk berpuasa, dan meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Selain itu puasa juga merupakan ibadah yang memiliki manfaat dan hikmah dari pelaksanaannya untuk manusia, baik dari segi agama, ilmu pengetahuan, maupun kesehatan. B. Saran. Puasa adalah ibadah yang memiliki fadilah yang sangat besar, oleh karena itulah marilah kita senantiasa melaksanakan puasa baik puasa sunnah dan terutama yang wajib. Kami sadar bahwa makalah kami ini masih jauh dari kesempurnaan olehnya itulah kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika didalam makalah ini ditemukan kesalahan dan kekurangan serta kami senantiasa mengharapkan saran, dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan dan kesempurnaan makalah kami di lain waktu..   DAFTAR PUSTAKA Admin. 20 September 2008. Pengertian, syarat dan rukun puasa. Risalah rasul, risalahrasul.wordpress.com. diakses 24 November 2011. Al-Atas Hasan. 5 Desember 2010. Hikmah puasa ramadhan. Shiar islam, www.shiar-islam.com. Diakses 26 November 2011. Kusumo Adi Fajar. 18 April 2010. Hikmah puasa dalam tinjauan agama dan ilmu pengetahuan. www.f-adikusumo.staff.ugm.ac.id. Diakses 26 November 2011. Lintan Ephi. 30 Agustus 2009. Hikmah puasa bagi kesehatan. Yuhefizar a.k.a lintan blog, www.blog.ephi.web.id. Diakses 26 November 2011. H. M. Adz-Dzaki Bakran Hamdani. 12 Januari 2011. Pengertian puasa (Shaum). Online only, mashadi.0fees.net. diakses 22 November 2011. Drs. H. Mas’ud Ibnu dkk. 1999. Fiqih madzhab Syafi’i, jilid 1. Bandung: Pustaka setia. Drs. H. Mas’ud Ibnu dkk. 1999. Fiqih madzhab Syafi’i, jilid 2. Bandung: Pustaka setia. Zulfan. 23 Agustus 2009. Pengertian atau penjelasan dari puasa sunnah. Zulfan-blog, zulfangagah.blogspot.com. diakses 24 November 2011. Artikel non-personal. 14Juli 2009. Syarat sah dan rukun puasa wajib dan puasa sunnah. Perpustakaan online, www.duniabaca.comm. Diakses 22 November 2011. Artikel non-personal. 31 Agustus 2010. Puasa sunnt dan hari-hari yang diharamkan dan dimakruhkan berpuasa. www.brunet.bn. Diakses 24 November 2011. Artikel non-personal. 9 Agustus 2011. Hikmah puasa. Blog-detik, www.esq-news.com. Diakses 26 November 2011.
Baca artikel menarik lainnya :
Judul : Makalah. Macam-macam dan cara pelaksanaan puasa; Ditulis oleh Syarif; Rating: 5 dari 5
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Makalah. Macam-macam dan cara pelaksanaan puasa ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belajar Blog dan SEO di trikmudahseo.blogspot.com - Support www.evafashionstore.com