السلام عليكم ورحمةالله وبركاته!

Deal with the problem yourself and acknowledge existence of life, but do not let yourself be mastered. Let yourself aware of the situation of education in the form of patience, happiness, and understanding the meaning

Hadapilah masalah hidup dirimu dan akuilah keberadaannya, tetapi jangan biarkan dirimu dikuasainya. Biarkanlah dirimu menyadari adanya pendidikan situasi berupa kesabaran, kebahagiaan, dan pemahaman makna.

Kamis, 21 Juni 2012

Makalah. Pantangan/nahas bagi masyarakat bugis Sulawesi-Selatan

BAB I Pendahuluan A. Latar belakang masalah. Indonesia adalah negara yang telah dianugerahi oleh Allah SWT kekayaan, kaya akan sumber daya alamnya yang melimpah, kaya akankeindahan alamnya, serta kaya dengan keberagamannya. Keberagaman Indonesia bukan hanya dinilai dari banyaknya pulau yang berada dibawah naungan wilayah kedaulatan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), akan tetapi juga dinilai dari begitu beragamnya ras dan suku yang hidup dan mendiami tanah ibu pertiwi kita yang tercinta ini yang memiliki ciri, corak, adat istiadat, serta budaya yang beragam pula. Salah satu diantara sekian banyak suku di bumi pertwi kita ini, ada sebuah suku yang berada di bagian selatan pulau Selebes yang kini lebih dikenal dengan nama Sulawesi-selatan yang bernama suku Bugis Sulawesi-selatan yang tentunya memiliki adat istiadat, tradisi, serta pantangan yang telah diwariskan oleh para leluhur kepada anak cucunya. B. Rumusan masalah. Berdasarkan uraian singkat yang telah dipaparkan diatas, maka yang menjadi garis besar pembahasan makalah kami ini adalah sebagai berikut ; 1. Bagaimana kedudukan dan makna pantangan/nahas didalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan? 2. Bagaiman islam memandang pantangan/nahas/pemmali yang ada didalam masyarakat bugis?   BAB II Pantangan/Nahas bagi masyarakat bugis Sulawesi-selatan A. Makna pantangan/Nahas bagi masyarakat bugis Sulawesi-selatan. Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pantangan berarti hal yang dipantangkan atau dilarang seperti hal-hal yang terlarang menurut adat istiadat atau kepercayaan . Begitu pula halnya dengan kata nahas yang berasal dari Bahasa Arab yaitu Nahi yang juga berarti larangan. Berdasarkan pengertian diatas, pantangan/nahas dalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan yang dikenal dengan istilah pemmali digunakan untuk menyatakan larangan kepada seseorang yang berbuat dan mengatakan sesuatu yang tidak sesuai dengan adat dan kebiasaan masyarakat bugis . Sebagai sesuatu yang digunakan untuk menyatakan larangan, masyarakat bugis menyakini jika seseorang melanggar pemmali, maka orang tersebut akan mendapatkan ganjaran atau kutukan dari sang maha kuasa karena masyarakat bugis adalah masyarakat yang sangat memegang teguh pemmali tersebut. Selain itu, didalam masyarakat bugis pemmali memiliki kedudukan sebagai seni bertutur yang bersifat suci serta sakral. Pemmali dalam masyarakat bugis memiliki fungsi sebagai pegangan untuk membentuk pribadi yang luhur , sebab pemmali memegang peranan sebagai media pendidikan budi pekerti, memegang ajaran moral, nasihat, serta petunjuk aturan-aturan atau hukum-hukum dalam adat istiadat orang bugis. Pemmali dalam masyarakat bugis terangkai dan tersusun dalam untaian kata yang indah dan tinggi nilai yang mengandung arti dalam makna simbolik yang biasanya dituturkan oleh orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, suami kepada istrinya dsb. Pemmali diwariskan secara turun-temurun para leluhur yang didasarkan pada pengalaman-pengalaman masa lalu dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang kemudian dihubungkan dengan kejadian-kejadian yang menimpa mereka . Meskipun kejadian yang mereka alami tersebut terjadi hanya kebetulan semata, tetap saja mereka akan meyakini dan menganggap bahwa kejadian yang mereka alami tersebut adalah ganjaran dari pelanggaran terhadap pemmali tersebut. Dibalik fungsi pemmali yang berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat, ada sebagian pemmali orang bugis Sulsel yang cenderung bahkan sudah tergolong perbuatan syirik yang didalam Islam dikenal dengan istilah Thiyaroh atau At thathoyyur yang untuk lebih jelasnya akan dibahas pada poin ketiga dalam makalah kami ini. Selain itu, akhir-akhir ini muncul kekhawatiran akan konsistensi pemmali disebabkan karena teknik pengajaran pemmali yang hanya melalui mulut ke mulut, ditambah kurangnya minat dari para generasi muda untuk mempelajari, memahami, dan menjaganilai yang terkandung dalam pemmali. B. Bentuk-bentuk pantangan/Nahas/Pemmali dalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan. Secara umum pemmali dalam masyarakat bugis terbagi kepada 2 bagian yaitu sebagai berikut : 1. Pemmali dalam bentuk perkataan. Sesuai dengan namanya, tentunya dengan mudah dapat kita pahami bahwa pemmali ini berbentuk perkataan atau ucapan yang tabu untuk diucapkan menurut tatanan budaya masyarakat bugis Sulsel misalnya kata balawo (tikus) , sebagian masyarakat meyakini bahwa jika kata balawo diucapkan dapat mengakibatkan gagal panen karena serangan dari hama tikus. Contoh lain, kata buaja (buaya) , sebagian masyarakat percaya bahwa jika seseorang mengucapkan kata buaja tersbut akan mengakibatkan sang makhluk akan marah dan akan meminta korban berupa manusia. Akibat dari adanya pantangan untuk mengucapkan kata-kata tabu tersebut, kata-kata tabu tersebut harus diperhalus seperti punna’na tanae (penguasa tanah) menggantikan kata balawo (tikus), dan punna’na wae (penguasa air) menggantikan kata buaja (buaya). 2. Pemmali dalam bentuk perbuatan. Sama halnya dengan pemmali dalam bentuk perkataan, kita juga tentunya telah bisa memaknai bahwa pemmali dalam bentuk perbuatan adalah pantangan yang pantang untuk dilakukan agar supaya dapat terhindar dari bahaya, karma, atau berkurangnya rezeki. Berikut kami paparkan beberapa contoh dan makna pemmali dalam bentuk perbuatan yaitu sebagai berikut : a. Riappemmaliangngi ana’ darae makkelong ri dapurange narekko mannasui (seorang gadis pantang menyanyi di dapur jika sedang memasak atau menyiapkan makanan). Didalam pantangan orang bugis, alasan mengapa seorang gadis pemmali menyanyi didapur ketika sedang memasak atau menyaiapkan makanan adalah gadis tersebut ditakutkan akan mendapatkan jodoh yang sudah tua. Jika dipikir secara logika, sepintas tidak ada hubungan langsung antara menyanyi didapur pada saat memasak atau menyiapkan makanan dengan mendapat jodoh yang tua. Akan tetapi jika kita menelisik lebih dalam dari sudut pandang kesehatan pantangan ini memiliki hubungan yang cukup sepele tapi memiliki dampak yang cukup besar terhadap kesehatan, ketika seseoraang menyanyi pada saat memasak atau menyiapkan makanan dikhawatirkan air liurnya akan terpercik ke makanan yang disjikan, hal tersebut tentunya dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan dan dapat memicu terjadinya penularan penyakit. b. De’nawedding ana’ darae matinro lettu tengnga asso nasaba labewi dalle’na (Seorang gadis tidak boleh tidur sampai tengah hari karena rezekinya akan berlalu). Kebiasaan seorang gadis yang sering tidur sampai tengah hari adalah kebiasaan yang kurang baik dan menjadi ciri atau tanda bahwa gadis tersebut adalah gadis yang malas mengapa demikian? Seseorang gadis memiliki kebiasaan tidur sampai tengah hari pekerjaan dan kegiatannya akan terbengkalai sehingga rezeki yang semestinya didapatkan hanya akan berlalu begitu saja atau orang sering istilahkan rezekinya keburu dipatok ayam dan bukan hanya rezeki yang akan berlalu jodohpun akan menjauh, sebab seorang pria bujang tidak akan memilih gadis yang malas untuk menjadi pendamping hidupnya. Selain itu, ditinjau dari sudut pandang kesehatan tidur sampai tengah hari dapat mengkibatkan kondisi fisik menjadi lemah . Satu hal yang perlu kita pahami bahwa pantangan ini tentunya tidak hanya ditujukan pada kaum wanita saja, akan tetapi kaum pria juga semestinya tidak melakukan hal tersebut agar tidak menjadi pribadi yang malas sebab kelak pria akan menjadi kepada rumah tangga yang akan menjadi pencari nafkah bagi keluarga. c. Riappemmaliangngi matinro esso ri sese de’napa natabbawa uju’na tomate’e angkae ri bali bolata (Pantang bagi seseorang untuk tidur siang ketika jenazah tetangganya masih ada dan belum diberangkatkan ke pemakaman). Pemmali ini menunnjukkan betapa tingginya rasa kebersamaan yang dimiliki oleh masyarakat bugis Sulsel. pantangan ini dimaksudkan untuk menunjukkan rasa ikut berduka dan berempati kepada keluarga yang ditinggalkan dan secara tidak langsung memerintahkan agar masyarakat saling membantu dan menguatkan jika salah satu tetangga berduka cita. d. Pemmali mattula bangi tauwe nasaba macilakai (Pantang bagi seseorang bertopang dagu sebab bisa sial). Pemmali ini sebaiknya tidak diartikan hanya dari susunan katanya semata, sebab bisa menggiring kita ke lembah kemusyrikan padahal jika dipandang dari sudut lain pantangan ini memiliki kandungan makna yang cukup mendalam, bertopang dagu merupakan pengibaratan dari sikap berpangku tangan , orang yang suka berpangku tangan adalah orang malas, orang yang malas akan sulit mendapat pekerjaan, orang yang tidak punya pekerjaan akan medapatkan kesulitan dan kesialan dalam kehidupan duniawinya. e. Pemmali lewu moppang ananae nasaba magatti mate indo’na (pantang bagi seseorang anak berbaring tengkurap sebab bisa menyebabkan ibunya cepat meninggal). Jika dipikirsecara rasional tidak ada relevansi antara posisi berbaring seorang anak dengan usia ibunya sebab urusan umur manusia sepenuhnya berada ditangan Allah SWT. Tetapi jika ditelisik dari sisi medis berbaring dalam posisi tengkurap merupakan posisi berbaring yang kurang baik sebab dapat menimbulkan penyakit misalnya sakit pada dada, sakit pada perut dll. f. Pemmali kalloloe manrewi passampo nasaba iyaro ipancajiwi passampo siri (Pantang bagi seseorang remaja laki-laki menggunakan penutup sebagai alat makan sebab itu akan dijadikan sebagai penutup malu). Maksud dari pantangan ini adalah ditakutkan jika seorang laki-laki makan dengan menggunakan penututp benda seperti panci kelak ia akan difitnah untuk mempertanggung jawabkan hal yang tidak ia lakukan contoh ia akan menikah wanita yang hamil diluar nikah padahal bukan dia yang menghamilinya. Akan tetapi ada makana lain yang lebih baik, lebih rasional, dan tidak bertentangan dengan ajaran islam yaitu menggunakan penutup benda untuk makan adalah perbuatan yang bertentangan adab dan sopan santun. Jadi selama masih ada piring atau mangkok yang bisa digunakan untuk makan sebaiknya kita jangan menggunakan pentup benda seperti panci dll untuk makan. g. Pemmali saleiwi inanre iyarega uwae palle iya purae ipassadia nasaba waddingngi nakanna abala’ (Pamali meninggalkan makanan atau minuman yang telah disediakan karena bisa terkena bencana). Pemmali ini mengandung makna agar kita menghargai usaha yang telah dilakukan oleh orang yang menyajikan makanan, selain itu agar makan atau minuman yang telah dihidangkan tidak menjadi mubassir sedangkan mubassir adalah sifat yang tercela dalam islam karena orang yang mubassir adalah saudara syetan dan jika hal tersebut tetap dilakukan maka bencana besar berupa panasnya api neraka telah menanti diakhirat kelak. Selain beberapa bentuk pemmali yang telah kami paparkan tentunya masih banyak bentuk-bentuk pemmali lain yang tidak dapat kami sebutkan dan uraikan satu persatu, tapi beberapa bentuk-bentuk pemmali yang telah kami paparkan paling tidak telah dapat menggambarkan bentuk-bentuk dan contoh-contoh pemmali dalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan. C. Pandangan Islam terhadap pantangan/nahas/pemmali dalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan. Didalam islam tidak dikenal istilah pemmali sebab seluruh hal yang dilarang dalam islam telah disebutkan dalam pedoman hidup utama ummat islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadist. Meskipun demikian bukan berarti islam menolak dan menerima sepenuhnya pemmali-pemmali yang telah ada di masyarakat. Pemmali ada yang tidak bertentangan dengan ajaran islam dan ada pula pemmali yang bertentangan dengan ajaran islam bahkan ada yang tergolong kemusyrikan yang didalam islam diistilahkan Thiyaroh atau At Thatoyyur. Walaupun ada pemmali yang tidak bertentangan dengan ajaran islam bukan berarti pemmali bisa sepenuhnya diterima dalam islam, sebab banyak pemmali dalam masyarakat bugis Sulsel yang redaksi kalimatnya mengarah kepada kemusyrikan tapi memiliki makna yang cukup baik dan memiliki nilai serta pesan moral yang tinggi seperti “De’na wedding ana’ darae matinro lettu tengnga esso nasaba labewi dalle’na” pemmali ini memiliki kandungan nilai serta pesan moral yang tinggi yaitu jangan malas, sebab islam sendiri sangat memotivasi ummatnya agar tidak menjadi ummat yang malas, jika pemmali tersebut dimaknai seperti ini maka pemmali ini bisa dikatakan tidak bertentangan dengan islam. Berbeda jika kita memaknai pemmali tersebut dengan makna bahwa jika seseorang tidur sampai tengah hari maka rezekinya pasti akan jauh dan menganggap penyebab dari berkurangnya rezeki yang ia dapatkan karena akibat dari tidur sampai tengah hari, maka ini sudah mulai mengarah kepada kemusyrikan, padahal didalam islam diajarkan bahwa rezeki telah diatur oleh Allah dan untuk mendapatkan rezeki tersebut kembali kepada seberapa besar usaha kita untuk mencarinya, meskipun kita bangun pagi-pagi buta tapi tidak berikhtiar untuk mencarinya maka rezeki juga akan sedikit. Jadi pada intinya untuk menentukan pemmali yang tidak bertentangan dengan ajaran islam bisa diterima di dalam islam atau tidak dikembalikan kepada bagaimana cara kita memahami dan memaknai pemmali tersebut karena jika pemmali hanya diartikan sesuai teks belaka maka hanya akan menimbulkan pertentangan diantara kita diakibatkan oleh sebagian redaksi teks pemmali yang agak cenderung mengarah kepada kemusyrikan. Berbeda halnya dengan pemmali yang bertentangan dengan ajaran islam atau bahkan yang telah tergolong pada kemusyrikan yang diistilahka Thiyaroh tentunya sudah jelas bahwa islam sepenuhnya menolak dan tidak menerima pemmali tersebut. Kata thiyaroh sendiri, jika ditinjau dari segi bahasa merupakan isim mashdar dari kata thatoyyur yang berasal dari kata thoirun yang berarti burung , asal usulnya karena dahulu bangsa Arab jahiliyah sebelum bepergian ke suatu tempat mereka melepaskan burung, jika burung tersebut terbang ke kanan mereka menganggap itu pertanda baik, sebaliknya jika terbang ke kiri berarti pertanda buruk. Sedangkan menurut istilah thiyaroh adalah menjadikan atau menyandarkan kesialan kepada sesuatu yang dilihat atau yang didengar atau yang diketahui contoh pantang melakukan acara seperti menikah pada tanggal 1 Muharram. Banyak Ayat dan hadist yang melarang thiyaroh dalam islam, berikut beberapa ayat serta hadist yang melarang melakukan thiyaroh dalm islam : a. Allah SWT berfirman : بِمُوسَى يَطَّيَّرُوا سَيِّئَةٌ تُصِبْهُمْ وَإِنْ هَذِهِ لَنَا قَالُوا الْحَسَنَةُ جَاءَتْهُمُ فَإِذَا يَعْلَمُونَ لَا أَكْثَرَهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهِ عِنْدَ طَائِرُهُمْ إِنَّمَا أَلَا مَعَهُ وَمَنْ o Kemudian apabila datang kepada mereka kemakmuran mereka berkata : “Ini adalah karena (usaha) kami”. Dan jika mereka ditimpa kesusahan mereka lemparkan sebab kesialan itu kepada Musa dan orang-orang yang besertanya. Ketahuilah sesungguhnya kesialan mereka itu adalah ketetapan dari Allah akan tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui (Q . S. Al A’raf : 131) b. Didalam ayat lain Allah berfirman : . أَلِيمٌ عَذَابٌ مِنَّا وَلَيَمَسَّنَّكُمْ لَنَرْجُمَنَّكُمْ تَنْتَهُوا لَمْ لَئِنْ بِكُمْ تَطَيَّرْنَا إِنَّا قَالُوا مُسْرِفُونَ قَوْمٌ أَنْتُمْ بَلْ ذُكِّرْتُمْ أَئِنْ مَعَكُمْ طَائِرُكُمْ قَالُوا o Mereka menjawab : “Sesungguhnya kami bernasib malang karena kamu, sesungguhnya jika kamu tidak berhenti (menyeru kami), niscaya kami akan merajam kamu dan kamu akan mendapat siksa yang pedih dari kami”. Utusan-utusan itu berkata : “Kemalangan kamu itu adalah karena kamu sendiri, apakah jika kamu diberi peringatan (kamu mengancam kami), sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas” (Q . S. Yasiin : 18-19). c. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a Rasulullah SAW bersabda : شِرْكٌ اَلطِّيَرَةُ شِرْكٌ اَلطِّيَرَةُ o Thiyaroh adalah kesyirikan thiyaroh adalah kesyirikan (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi dan dishohihkan oleh Al Bany dalam Ash Shohihah). Dari ketiga dalil tersebut sudah jelas bahwa kedudukan dari Thiyaroh (Pemmali yang bertentangan dengan ajaran islam) adalah tidak boleh bahkan ditegaskan oleh Rasulullah bahwa hal itu tergo;long perbuatan Syirik.   BAB III Penutup A. Kesimpulan. Berdasarkan uraian makalah ini, kami dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Pantangan/Nahas dalam masyarakat bugis Sulawesi-selatan diistilahkan pemmali yang dianggap suci dan sakral dan bertujuan untuk menyatakan larangan terhadap seseorang untuk tidak berbuat dan mengatakan hal yang tidak sesuai dengan adat serta kebiasaan masyarakat bugis Sulawesi-selatan yang senantiasa dipegang teguh oleh masyarakat bugis. 2. Ditinjau dari sudut pandang islam, pemmali dapat dibedakan menjadi 2 yaitu pemmali yang tidak bertentangan dengan ajarana islam dan ada yang bertentangan dengan ajaran islam yang diistilahkan dengan Thiyaroh. Untuk Thiyaroh tentunya sudah jelas islam sepenuhnya menolak. Tetapi pemmali yang tidak bertentangan dengan ajaran islam, bukan berarti islam sepenuhnya menerima, sebab banyak redaksi kalimat pemmali yang agak bertentangan dengan ajaran islam tapi memiliki makna yang tidak bertentangan dengan ajaran islam, jadi, untuk menentukan pemmali itu bisa diterima oleh islam atau tidak dikembalikan kepada bagaiman cara kita memahami dan memaknai pemmali tersebut, akan tetapi lebih baik dan lebih bijak jika kita mengikuti tuntunan Al Qur’an dan Hadist karena seluruh aturan dan pedoman hidup bagi ummat islam telah ada didalamnya. B. Saran dan harapan. Marilah kta sama-sama terus berjuang untuk menggapai impian kita dengan jalan tetap tekun dan bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu karena orang yang terus belajar akan menjadi pemilik masa depan dan orang yang berhenti belajar hanya akan menjadi pemilik masa lalu. Semoga makalah kami ini dapat diterima dan dapat bermanfaat bagi kita semua serta kami memohon maaf yang sebesar-besarnya jika didalam makalah kami ini ditemukan banyak sekali kesalahan dan kekurangan, selain itu kami senantiasa mengharapkan saran, kritik, arahan, serta bimbingannya demi pebaikan dan penyempurnaan makalah kami ini. Minallahi musta’an wa ilaihi tiklan.   DAFTAR PUSTAKA Agung Maulana Ahmad, 2009, Makna pemmali dalam budaya bugis – Rappang, www.rappang.com. Faris Gadneh, 2009, Apakah pamali/kesialan ada?? Pandangan Islam, gadneh.wordpress.com. Mattulada, 2007, Kebudayaan, kemanusiaan dan lingkungan, www.maxson1962.multipy.com. Moeliono M. Anton. dkk, 1990, Kamus besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Perum penerbitan dan percetakan balai pustaka. Munawar Rahmat Andi, 2009, Makna pemmali dalam masyarakat bugis Soppeng, jaringskripsi.wordpress.com. Sangdipa Nunu, 2010, Nilai-nilai yang terkandung dalam pemmali, www.scribd.com. Sultan, 2007, Pemmali dan maknanya dalam masyarakat Bugis, sultanhabnoer.wordpress.com.
Baca artikel menarik lainnya :
Judul : Makalah. Pantangan/nahas bagi masyarakat bugis Sulawesi-Selatan; Ditulis oleh Syarif; Rating: 5 dari 5
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Jika mengutip harap berikan link yang menuju ke artikel Makalah. Pantangan/nahas bagi masyarakat bugis Sulawesi-Selatan ini. Sesama blogger mari saling menghargai. Terima kasih atas perhatiannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Belajar Blog dan SEO di trikmudahseo.blogspot.com - Support www.evafashionstore.com